MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan sebuah pernyataan kesepakatan dalam bentuk resmi dan formal yang kerap dijumpai di dunia bisnis. Biasanya kesepakatan ini dilakukan oleh dua pihak atau lebih, mereka akan membuat sebuah perjanjian jalinan kerjasama tertentu.
MoU ini tidak hanya sekedar perjanjian biasa saja, namun dokumen ini merupakan pernyataan yang terdiri dari beberapa komponen atau unsur penting. Sebelum mencoba membuatnya, sebaiknya kamu mengenali dan memahami terlebih dahulu apa pengertian MoU, ciri – ciri, dan tujuannya.
Untuk mengetahui pengertian MoU beserta ciri - ciri dan tujuannya, simak pembahasan berikut ini!
1. Pengertian MoU
Sederhananya, pengertian MoU adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tulisan yang formal. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa istilah lain untuk menyebut apa itu MoU mulai dari nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, hingga nota kesepahaman.
Adapun pengertian MoU menurut para ahli adalah sebagai berikut :
- Pengertian MoU Menurut Erman Rajagukguk
Pengertian MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama sebelum perjanjian dibuat. Pembuat harus memasukkan MoU ini sebagai kontrak sehingga akan memiliki kekuatan yang mengikat.
- Pengertian MoU Menurut Munir Fuady
Pengertian MoU adalah sebuah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, akan ada proses kelanjutan setelah MoU terbit. Selain itu, Munir Fuady juga menyampaikan pendapatnya bahwa MoU merupakan surat yang berisi pokok atau inti perjanjian saja.
2. Ciri – Ciri MoU
Terdapat beberapa hal atau komponen penting yang bisa dikenali sebagai ciri – ciri khusus MoU berdasarkan penjelasan pengertiannya diatas.
- Biasanya MoU dibuat secara singkat dan ringkas
- Isi MoU terdiri dari hal – hal yang sifatnya umum dan pokok saja
- Sifat MoU ini prakontrak atau pendahuluan. Kemudian selanjutnya akan dibuat perjanjian tentang kesepakatan yang lebih detail.
- MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat kesepakatan untuk kepentingan banyak pihak yang terlibat dalam kerjasama.
3. Tujuan MoU
Setelah mengetahui pengertian MoU, kini saatnya untuk mencari tahu tujuannya. Adapun tujuan dibuatnya MoU oleh pihak - pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan adalah sebagai berikut :
- Untuk Memudahkan Proses Pembatalan Perjanjian
Karena sifat MoU ini sebagai dokumen prakontrak, maka ada kemungkinan bisa terjadi pembatalan setelah dokumen disepakati. Pihak yang membuat biasanya akan merasa bahwa meskipun kerjasama ini belum tentu terjadi, namun tetap perlu ditindaklanjuti kemungkinan pembuatan kesepakatan tersebut.
- Untuk Menggambarkan Garis Besar Kesepakatan
Mengingat MoU ini berisi hal – hal yang sifatnya inti atau pokok saja, maka dokumen ini bisa dianggap sebagai media penggambaran garis besar kesepakatan yang baik. Selanjutnya akan dibuat hal – hal yang lebih rinci.
- Untuk Dijadikan Sebagai Pertimbangan Kesepakatan
Tujuan pembuatan MoU lainnya adalah agar pihak yang mungkin masih meragukan kerjasama yang akan dijalankan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu lebih dalam. Karena itu, dibuatlah MoU ini sebelum ada kontrak resmi.
Dalam pembuatannya, MoU ini harus disusun dengan teliti dan ditulis dengan baik dan benar agar maksud dan tujuan dari pembuatannya dapat dipahami dengan baik oleh pihak – pihak yang terlibat dalam kerjasama. Nah, agar bisa menyusun MoU yang baik dan benar, kamu memang harus memahami terlebih dahulu pengertian, ciri – ciri, dan tujuan MoU.